Dalam rangka penyelenggaraan kesehatan lingkungan, proses pengelolaan limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023. Proses pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis atau bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Limbah B3 fasilitas pelayanan kesehatan adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, Balai Kekarantinaan Kesehatan, maupun fasilitas kesehatan lainnya yang berisiko mengandung bahan berbahaya dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Dalam pengelolaan Limbah B3 fasilitas pelayanan kesehatan perlu melakukan upaya identifikasi jenis limbah B3 yang dihasilkan dengan melibatkan unit penghasil limbah fasilitas pelayanan kesehatan.
Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Limbah Infeksius
Limbah yang mengandung mikroorganisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit. Contohnya adalah perban bekas, kapas yang terkontaminasi darah, sarung tangan medis bekas, serta jaringan tubuh.
2. Limbah Benda Tajam
Limbah yang memiliki ujung atau sisi tajam sehingga berpotensi melukai manusia. Contohnya antara lain jarum suntik, pisau bedah, dan ampul kaca.
3. Limbah Farmasi
Limbah yang berasal dari obat-obatan yang telah kedaluwarsa, rusak, atau tidak terpakai lagi, seperti tablet, kapsul, maupun obat cair.
4. Limbah Kimia
Limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya yang berasal dari kegiatan laboratorium atau proses medis, seperti reagen laboratorium, disinfektan, dan bahan kimia diagnostik.
5. Limbah Radioaktif
Limbah yang berasal dari penggunaan bahan radioaktif dalam kegiatan medis, misalnya pada pemeriksaan radiologi.
6. Limbah Sitotoksik
Limbah yang berasal dari bahan yang terkontaminasi obat sitotoksik yang digunakan dalam kemoterapi kanker. Limbah ini memiliki kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
7. Limbah dengan Kandungan Logam Berat Tinggi
Limbah yang mengandung logam berat seperti merkuri atau logam berbahaya lainnya yang dapat mencemari lingkungan.
8. Limbah Kontainer Bertekanan
Limbah berupa wadah bertekanan seperti tabung aerosol atau kontainer gas medis.
Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan risiko penyebaran penyakit, cedera bagi tenaga kesehatan, serta pencemaran lingkungan.
Pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui beberapa tahapan penting, yaitu pengurangan, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan.
Pengurangan limbah dilakukan sejak dari sumber penghasil limbah. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan prosedur penggunaan dan pemeliharaan bahan serta peralatan medis secara tepat agar tidak terjadi penumpukan bahan yang rusak atau kedaluwarsa.
Pemilahan limbah merupakan langkah penting untuk memisahkan limbah B3 dengan limbah non-B3 sehingga dapat mengurangi risiko pencemaran lingkungan. Proses pemilahan dilakukan oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah risiko infeksi atau cedera.
Limbah B3 dikumpulkan menggunakan wadah atau kantong khusus dengan kode warna tertentu, yaitu:
Merah : limbah radioaktif
Kuning : limbah infeksius, patologi, dan anatomi
Ungu : limbah sitotoksik
Coklat : limbah kimia dan farmasi
Sistem kode warna ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan penanganan limbah sesuai jenisnya.
Setelah dipilah, limbah medis harus disimpan dalam wadah tertutup dan ditempatkan pada lokasi penyimpanan sementara yang aman. Lokasi ini harus terlindungi dari akses masyarakat umum maupun hewan.
Limbah infeksius, benda tajam, dan limbah patologis tidak boleh disimpan lebih dari dua hari karena dapat menyebabkan pertumbuhan bakteri, pembusukan, serta menimbulkan bau tidak sedap. Jika penyimpanan melebihi dua hari, limbah harus didisinfeksi terlebih dahulu atau disimpan dalam refrigerator dengan suhu minimal 0°C.
Pengangkutan limbah B3 harus dilakukan oleh petugas yang dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap alat angkut limbah wajib diberi simbol sesuai karakteristik limbah B3 yang dibawa.
Sarana pengangkutan juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan pengelolaan limbah berbahaya agar tidak menimbulkan risiko kebocoran atau pencemaran selama proses transportasi.
Pengolahan limbah B3 bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan sifat berbahaya dan beracun dari limbah tersebut. Metode pengolahan dapat dilakukan secara termal maupun non-termal.
Metode pengolahan termal antara lain menggunakan alat seperti autoklaf, gelombang mikro, iradiasi frekuensi, serta insinerator.
Sedangkan metode non-termal dapat dilakukan melalui proses enkapsulasi sebelum penimbunan, inertisasi sebelum penimbunan, atau disinfeksi kimia.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki sarana pengolahan limbah dapat bekerja sama dengan perusahaan pengolah limbah B3 yang telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Denpasar memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan limbah medis yang dihasilkan oleh unit pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. Berdasarkan hasil pengawasan, jenis limbah medis yang paling sering dihasilkan antara lain obat kedaluwarsa, kapas, perban, tisu, sarung tangan medis (handscoon), botol vaksin, masker, serta jarum suntik. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa volume limbah medis yang dihasilkan mencapai sekitar 536 kilogram yang berasal dari klinik pelayanan kesehatan di seluruh wilayah kerja BBKK Denpasar.
Upaya pengamanan limbah medis yang telah dilakukan meliputi:
Pemilahan limbah oleh petugas menggunakan alat pelindung diri untuk menghindari risiko infeksi atau cedera.
Penempatan limbah medis dalam wadah khusus serta penyimpanan sementara di tempat yang aman sebelum pengangkutan.
Kerja sama dengan perusahaan swasta yang telah memiliki izin resmi dalam pengangkutan dan pemusnahan limbah medis
Pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan sesuai ketentuan mulai dari pemilahan, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan hingga pembuangan akhir agar limbah berbahaya tidak menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Oleh: Ni Luh Dilli Dwivayanti, SKM | Editor : I Gede Martin Surisman, SKM