Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

      Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar

berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 19 Oktober 2026

Mengenal Baku Mutu Air Limbah Domestik


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik.

Ada perubahan paradigma besar dalam regulasi terbaru ini, jika aturan lama hanya fokus menguji air di tahap akhir (efluen), kini penanggung jawab kegiatan wajib menerapkan standar teknologi pengolahan sejak dari sistem dan proses awal. Artinya, kepatuhan dinilai dari hulu ke hilir; bagaimana teknologi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bekerja, barulah dipastikan hasilnya berada di bawah "baku mutu" atau batas kadar maksimum kotoran yang aman bagi lingkungan.

Dari sisi kimia air (water chemistry)
Air memiliki sifat fisik dan proses kimiawi alami yang mengontrol kualitasnya. Ketika kita membuang deterjen atau limbah dapur, kita sebenarnya sedang mengubah karakteristik kimia alami air tersebut. Pengelolaan kualitas air bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan kimia ini agar tidak merusak lingkungan.

Dari sisi mikrobiologi air (water microbiology)
Di dalam air limbah, terdapat miliaran mikroorganisme dengan dua peran besar, yaitu:

  • Mikroorganisme patogen (penyebab penyakit):

  • Meliputi kuman, bakteri atau virus berbahaya dari toilet. Jika tidak dikendalikan lewat proses desinfeksi, mikroorganisme ini bisa memicu wabah penyakit seperti kolera atau muntaber.

  • Mikroorganisme pengurai (bakteri bermanfaat): 

Instalasi pengolahan modern justru memanfaatkan mikroorganisme baik/bermanfaat. Melalui proses pertumbuhan mikroba, bakteri-bakteri ini "memakan" dan mengurai zat kotoran organik yang ada di air limbah.

Parameter Air Limbah Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 

Teknologi pengolahan yang digunakan diwajibkan dapat mereduksi parameter-parameter berikut agar memenuhi standar lingkungan sebelum hasil pengolahan dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan kembali: 

  • pH (derajat keasaman)  

Mengukur seberapa asam atau basanya air limbah akibat zat kimia seperti kosmetik dan pembersih lantai. 

Bahayanya; air yang terlalu asam atau basa bisa merusak kulit manusia, membuat pipa berkarat, dan membunuh biota air secara instan. 

Baku mutu; 6 – 9 (kondisi netral yang aman bagi ekosistem).

  • BOD (Biochemical Oxygen Demand)  

Mengukur jumlah oksigen yang dihabiskan oleh bakteri alami untuk mengurai zat organik seperti sisa makanan dan kotoran di dalam air. Bahayanya; semakin tinggi angka BOD, artinya air sangat kotor. Bakteri pengurai akan bekerja terlalu keras dan menguras habis oksigen di air, sehingga ikan akan mati lemas. Batas mutu; maksimal 30 mg/L (untuk pembuangan langsung) atau diperketat hingga 12 mg/L jika hasil olahannya ingin dimanfaatkan kembali seperti untuk penyiraman.

  • COD (Chemical Oxygen Demand) 

Mengukur total oksigen yang dibutuhkan untuk mengurai seluruh bahan pencemar secara kimiawi, termasuk zat yang tidak bisa dimakan bakteri seperti deterjen berat. 

Bahayanya; nilai COD yang tinggi menandakan air sudah tercemar limbah kimia buatan yang meracuni lingkungan. 

Batas mutu; maksimal 100 mg/L.

  • TSS (Total Suspended Solids) 

Butiran kotoran kecil berukuran mikro yang melayang di air, seperti sisa tanah, lumpur, atau serat kain dari cucian. 

Bahayanya; TSS yang tinggi membuat air sangat keruh, menghalangi sinar matahari menembus dasar air, sehingga tumbuhan air tidak bisa hidup. 

Batas mutu; maksimal 30 mg/L.

  • Minyak dan lemak 

Kandungan minyak goreng atau sisa lemak makanan yang ikut terbuang ke wastafel dapur. 

Bahayanya; lemak yang mendingin di dalam saluran air akan mengeras seperti semen, memicu penyumbatan pipa, bau busuk, dan banjir. Berdasarkan aturan baru, limbah yang mengandung minyak tinggi wajib dilengkapi unit pemisah minyak (grease trap). 

Batas mutu; maksimal 5 mg/L.

  • Amonia 

Senyawa kimia berbau menyengat hasil penguraian urine dan kotoran manusia. Bahayanya; Selain menyebabkan bau busuk yang menusuk hidung, amonia dalam kadar tinggi bersifat racun keras bagi ikan. 

Batas mutu; maksimal 10 mg/L.

  • Bakteri Fecal Coliform 

Bakteri indikator mikrobiologis yang menunjukkan adanya kontaminasi kotoran manusia atau hewan pada air. 

Bahayanya; jika bakteri ini merembes ke sumber air minum atau sumur warga, dapat memicu wabah penyakit pencernaan massal. Regulasi mewajibkan unit pengolahan limbah (terutama skala di atas 3 m³/hari) dilengkapi sistem desinfektan untuk membasmi bakteri ini.

Upaya untuk menjaga kualitas air limbah dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu: 

  • Menggunakan  pemisah minyak lemak (grease trap) pada saluran limbah.

  • Mengumpulkan minyak jelantah dan tidak membuang secara langsung tanpa dilakukan pengolahan.

  • Menggunakan deterjen ramah lingkungan agar air limbah tetap aman bagi bakteri pengurai alami di dalam tanah.

  • Menggunakan tangki septic tank terstandarisasi; pastikan unit septic tank di rumah kedap air, dijadwalkan penyedotan lumpur tinja secara berkala agar tidak mencemari lingkungan.

Oleh: Gd Aris Prayoga Mahardika       Editor : I Gede Martin Surisman, SKM

 

Berita Lainnya

end_script -->
Skip to content