Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

      Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar

berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 19 Oktober 2026

Penggunaan AED dalam Pertolongan Henti Jantung Mendadak


Automated External Defibrillator (AED) merupakan alat medis yang dapat mengkonversi irama jantung menjadi normal pada seseorang yang mengalami henti jantung dengan menganalisis dan memberikan kejut listrik apabila ditemukan irama jantung tertentu yang memerlukan defibrilasi. AED dirancang agar dapat digunakan tidak hanya oleh tenaga medis profesional, tetapi juga oleh masyarakat awam yang telah mendapatkan pelatihan maupun dengan mengikuti instruksi suara dan visual dari perangkat.

AED merupakan salah satu komponen penting dalam rantai keselamatan (chain of survival) bersama dengan pengenalan dini henti jantung, aktivasi sistem kegawatdaruratan, pelaksanaan resusitasi jantung paru (RJP), defibrilasi dini, serta penanganan lanjutan oleh tenaga medis.

Penggunaan AED pada Henti Jantung Mendadak 

Apabila seseorang tiba–tiba tidak sadarkan diri dan dicurigai mengalami henti jantung, tindakan pertolongan harus dilakukan secepat mungkin. Langkah-langkah awal yang dapat dilakukan orang terdekat adalah:

  1. Pastikan keamanan lokasi bagi korban dan penolong

  2. Periksa respon korban dengan memanggil dan memberikan rangsangan secara hati-hati

  3. Apabila korban tidak merespons dan tidak bernapas normal, segera minta bantuan dan aktifkan sistem layanan kegawatdaruratan, misalnya dengan menghubungi 119 sesuai sistem layanan yang berlaku

  4. Segera lakukan RJP, terutama kompresi dada, sambil meminta orang lain mengambil AED terdekat

  5.  Setelah AED tersedia, persiapkan korban lalu tempelkan pad pada dada korban sesuai posisi yang ditunjukkan pada gambar kemudian nyalakan perangkat dan ikuti seluruh instruksi suara atau visual yang diberikan oleh AED

  6. AED akan menganalisis irama jantung korban. Apabila AED menyatakan bahwa kejut diperlukan, pastikan seluruh penolong menjauh dan tidak menyentuh korban.

  7. Setelah kejut diberikan atau apabila AED menyatakan kejut tidak diperlukan, segera lanjutkan RJP sesuai instruksi AED hingga korban menunjukkan tanda-tanda kehidupan atau bantuan medis mengambil alih.

Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan tidak ada orang yang menyentuh korban ketika AED sedang melakukan analisis irama jantung maupun ketika kejut listrik diberikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penolong dan memastikan proses defibrilasi berlangsung dengan baik.

Manfaat Utama AED

  1. Mengatasi Irama Jantung Fatal: Alat ini menghentikan aktivitas listrik jantung yang kacau (seperti fibrilasi ventrikel) sehingga nodus sinus  jantung bisa mengatur kembali detaknya normal

  2. Bisa Digunakan oleh Masyarakat Awam: AED dirancang secara otomatis untuk menganalisis irama jantung dan memandu pengguna lewat instruksi suara dan/atau visual, sehingga aman dioperasikan siapa saja sebelum tim medis datang

  3. Mempercepat Pertolongan di Area Publik: Ketersediaan AED di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, bandara, kantor, dan fasilitas publik lainnya, dapat mempercepat respons penanganan henti jantung mendadak.

Mengapa Kombinasi RJP dan AED Sangat Penting?

  1. Peningkatan Peluang Hidup: Setiap menit yang berlalu tanpa tindakan RJP dan defibrilasi akan mengurangi peluang bertahan hidup korban sebesar 7% hingga 10%

  2. Peran RJP: Kompresi dada menjaga aliran darah beroksigen tetap mengalir ke otak dan organ vital sementara menunggu alat kejut atau bantuan medis tiba

  3. Peran AED: Alat ini menganalisis irama jantung dan memberikan kejut listrik (defibrilasi) jika diperlukan untuk mengembalikan irama normal jantung

  4. Efektivitas Awam: Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AED oleh masyarakat awam yang cepat dapat mendongkrak angka kelangsungan hidup secara signifikan dibandingkan hanya menunggu petugas medis datang.

AED tidak menggantikan RJP. Keduanya merupakan bagian yang saling melengkapi dalam penanganan henti jantung mendadak.

Rekomendasi Ketersediaan AED Berdasarkan Jumlah Orang dan Risiko Lokasi

Berdasarkan panduan keselamatan publik dan kesehatan kerja, penyediaan AED di area tempat orang berkumpul diatur berdasarkan skala berikut:

  1. Tempat Publik Risiko Tinggi (Stasiun, Bandara, Mal, Stadion) 

Wajib menyediakan minimal 1 unit AED per lantai atau diletakkan di titik strategis dengan radius jarak tempuh maksimal 1–1,5 menit jalan kaki cepat dari titik mana pun, tanpa memandang jumlah orang.

  1. Acara Massal / Kerumunan Statis (Mass Gathering)

    1. 500 – 1.000 orang: Minimal 1 unit AED siap pakai di pos kesehatan utama.

    2. >1.000 – 5.000 orang: Minimal 2–3 unit AED yang disebar di beberapa sektor penonton.

    3. >5.000 orang (Konser/Pertandingan Olahraga): Rasio ideal berkisar 1 unit AED per 2.500–5.000 orang, dilengkapi dengan tim medis mobil yang membawa AED portabel.

 Rasio Tindakan RJP pada Korban 

Ketika alat sudah tersedia dan penolong berada di lokasi, peluang hidup korban ditingkatkan secara drastis melalui kualitas RJP yang menggunakan rasio klinis internasional:

  1. Rasio Kompresi dan Napas (Tanpa Alat Bantu Napas Lanjutan): 30 kompresi dada berbanding 2 napas buatan (30:2). Rasio ini berlaku baik untuk 1 penolong maupun 2 penolong pada korban dewasa.

  2. Kondisi Tanpa APD/Alat Proteksi Mulut: Jika penolong awam tidak memiliki masker pelindung (barrier device) atau enggan memberikan napas buatan karena risiko infeksi, lakukan RJP Hanya Kompresi (Hands-Only CPR) secara terus-menerus dengan kecepatan 100–120 kali per menit. Tindakan ini tetap sangat efektif mempertahankan peluang hidup korban.

Rasio Jarak Lebih Penting daripada Rasio Jumlah Orang

Setiap keterlambatan 1 menit dalam memberikan RJP dan kejut jantung, dapat menurunkan peluang bertahan hidup korban sebesar 7% hingga 10%. Jika alat baru tiba di atas 10 menit, peluang hidup korban tersisa kurang dari 1%. Oleh karena itu, penempatan alat di tempat kerumunan didasarkan pada prinsip keterjangkauan cepat, bukan sekadar jumlah orang di dalam gedung/area tersebut.

Ketersediaan  AED di Wilayah Kerja BBKK Denpasar

Dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi kegawatdaruratan di wilayah kerja BBKK Denpasar, ketersediaan AED menjadi salah satu bagian penting dalam menghadapi kasus henti jantung mendadak. 

Saat ini, AED tersedia pada tiap pos layanan kesehatan BBKK Denpasar antara lain Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Padangbai, Celukan Bawang, Gilimanuk, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai (Terminal Internasional dan Domestik), dan Pos Pelabuhan Benoa. 

Pada masing-masing wilker pelabuhan, ketersediaan AED secara umum dinilai telah mendukung kebutuhan pelayanan berdasarkan cakupan area dan waktu jangkau (dapat dijangkau dalam waktu 5 menit). 

Sedangkan untuk di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai ketersediaan AED masih kurang karena luasnya area pelayanan, tingginya mobilitas penumpang dan pengguna fasilitas, serta ada area yang belum bisa dijangkau dalam 5 menit.

Dengan terbatasnya ketersediaan AED di bandara, diperlukan dukungan dan fasilitasi dari operator bandara, sehingga area yang jauh dari pos kesehatan tersedia AED yang dapat digunakan untuk merespon kasus dengan cepat.

Oleh : dr. Putu Berlin I Editor : Ni Gusti Dwi Kurnia Ningsih, SKM

Berita Lainnya

end_script -->
Skip to content