Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) atau Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK), memiliki peran krusial dalam penindakan pelanggaran di bidang kesehatan dan karantina di pintu masuk negara (pelabuhan, bandara, dan lintas batas darat negara). Peran ini mencakup kewenangan untuk melakukan tindakan administratif hingga penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tindakan penyidikan dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekarantinaan Kesehatan dan bekerjasama dengan Korwas (Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Kewenangan dan Proses Penyidikan
PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan. Tugas utamanya adalah penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka dalam lingkup pelanggaran kekarantinaan. Dalam menjalankan tugas penyidikan, PPNS Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lingkup Kewenangan spesifik PPNS Kekarantinaan Kesehatan, meliputi:
Menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Memanggil, memeriksa, atau melakukan penggeledahan.
Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara.
Menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana Kesehatan
Memeriksa identitas keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum.
Menahan, memeriksa serta menyita surat, dokumen dan atau barang bukti.
Melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain yang terkait.
Memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi
Jenis pelanggaran kekarantinaan yang diawasi dan ditindak meliputi:
Pelanggaran Terkait Orang:
Tidak mematuhi kewajiban karantina kesehatan, seperti menolak isolasi atau karantina di fasilitas yang telah ditentukan.
Memberikan keterangan palsu mengenai kondisi kesehatan atau riwayat perjalanan.
Melarikan diri atau keluar dari area karantina tanpa izin resmi.
Tidak melengkapi atau memalsukan dokumen kesehatan yang dipersyaratkan untuk perjalanan internasional.
Pelanggaran Terkait Alat Angkut:
Kapal atau pesawat yang tidak mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan tidak diberikan persetujuan karantina kesehatan dan dapat diperintahkan untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia.
Tidak melaporkan adanya kasus penyakit menular atau kematian di dalam alat angkut selama perjalanan.
Tidak memiliki atau memalsukan Sertifikat Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Certificate).
Pelanggaran Terkait Barang dan Lingkungan:
Memasukkan barang dan/atau lingkungan yang berpotensi menyebarkan penyakit atau faktor risiko kesehatan tanpa melalui prosedur pemeriksaan karantina yang benar.
Ketidaksesuaian sanitasi lingkungan di area pelabuhan/bandara, seperti sarana air bersih atau tempat pengolahan makanan yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Pelanggaran terkait pengelolaan data dan informasi kekarantinaan di Pelabuhan dan bandar udara.
Secara ringkas, Balai Kekarantinaan Kesehatan bertindak sebagai garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan di pintu masuk negara, dengan kewenangan menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan kesehatan publik.
Oleh: I Putu Suardyana, SKM | Editor : Fajar Isnaini, SKM