Transportasi laut merupakan salah satu jalur utama perdagangan dan mobilitas internasional yang menghubungkan berbagai negara di dunia. Selain berperan penting dalam distribusi barang dan perpindahan manusia, kapal juga berpotensi menjadi media penyebaran penyakit, vektor, reservoir, maupun berbagai faktor risiko kesehatan masyarakat. Mobilitas kapal yang tinggi memungkinkan berpindahnya agen penyakit, serangga penular penyakit, tikus, kontaminasi pangan maupun air minum, hingga faktor lingkungan lain yang berpotensi menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan penyebaran penyakit lintas wilayah maupun lintas negara.
Dalam kerangka International Health Regulations (IHR) Tahun 2005, setiap negara diwajibkan memperkuat kapasitas di pintu masuk negara untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit serta faktor risiko kesehatan masyarakat. Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui penyelenggaraan inspeksi sanitasi kapal dan penerbitan Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) serta Ship Sanitation Control Certificate (SSCC). Kedua dokumen tersebut bukan sekadar persyaratan administrasi pelayaran internasional, tetapi merupakan instrumen penting dalam surveilans faktor risiko kesehatan dan upaya deteksi dini potensi penyebaran penyakit melalui jalur transportasi laut.
Berbeda dengan sistem sertifikasi sebelumnya yang hanya berfokus pada pengendalian tikus melalui Deratting Certificate, penerapan SSCEC dan SSCC mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif. Pemeriksaan tidak hanya menilai keberadaan vektor penyakit, tetapi juga mengevaluasi kondisi sanitasi seluruh area kapal, keamanan pangan, kualitas air minum, pengelolaan limbah, kebersihan ruang akomodasi awak kapal, fasilitas kesehatan, hingga berbagai faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan awak kapal, penumpang, maupun masyarakat di pelabuhan. Pendekatan ini sejalan dengan konsep pengendalian faktor risiko kesehatan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam IHR (2005).
Apabila hasil inspeksi sanitasi kapal menunjukkan bahwa kapal memenuhi persyaratan sanitasi dan tidak ditemukan bukti adanya sumber infeksi, kontaminasi, maupun infestasi vektor yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat, maka diterbitkan Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC). Sertifikat ini menunjukkan bahwa pada saat inspeksi dilakukan kapal berada dalam kondisi sanitasi yang memenuhi standar kesehatan internasional dan tidak memerlukan tindakan pengendalian.
Sebaliknya, apabila ditemukan faktor risiko kesehatan masyarakat, seperti keberadaan tikus, serangga, kontaminasi air bersih, sanitasi makanan yang tidak memenuhi persyaratan, maupun kondisi lain yang berpotensi menyebabkan penularan penyakit, maka dilakukan tindakan pengendalian sesuai dengan jenis risiko yang ditemukan. Tindakan tersebut dapat berupa disinfeksi, disinseksi, deratisasi, dekontaminasi, maupun tindakan pengendalian lainnya. Setelah tindakan pengendalian dilaksanakan secara memadai, kapal diberikan Ship Sanitation Control Certificate (SSCC) sebagai bukti bahwa faktor risiko kesehatan yang ditemukan telah ditangani sesuai ketentuan. Dengan demikian, penerbitan SSCC bukan menunjukkan bahwa kapal tidak layak berlayar, melainkan menjadi bukti bahwa tindakan pengendalian terhadap faktor risiko kesehatan telah dilaksanakan secara memadai.


Inspeksi Kapal oleh Petugas BBKK Denpasar
Sesuai ketentuan International Health Regulations (2005), SSCEC maupun SSCC memiliki masa berlaku selama enam bulan. Dalam kondisi tertentu, masa berlaku sertifikat dapat diperpanjang paling lama satu bulan apabila inspeksi tidak memungkinkan dilakukan di pelabuhan tersebut dan tidak ditemukan bukti adanya risiko kesehatan masyarakat hingga kapal mencapai pelabuhan berikutnya yang memiliki kewenangan melakukan inspeksi.
Di Indonesia, pelaksanaan inspeksi sanitasi kapal merupakan salah satu tugas Karantina Kesehatan sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan. Kegiatan ini merupakan implementasi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi serta tata kerja UPT bidang kekarantinaan kesehatan.
Bagi BBKK Denpasar, inspeksi sanitasi kapal dan penerbitan SSCEC/SSCC tidak hanya merupakan pelayanan penerbitan dokumen kesehatan kapal, tetapi juga menjadi bagian dari sistem surveilans faktor risiko kesehatan masyarakat di pintu masuk negara. Informasi yang diperoleh selama inspeksi dapat digunakan untuk mengidentifikasi kecenderungan munculnya faktor risiko kesehatan, mengevaluasi efektivitas tindakan pengendalian, serta menjadi dasar penyusunan strategi pencegahan penyakit di wilayah kerja pelabuhan. Mengingat Provinsi Bali memiliki pelabuhan internasional dengan mobilitas kapal yang cukup tinggi, pengawasan sanitasi kapal menjadi salah satu upaya strategis dalam mendukung deteksi dini terhadap potensi ancaman kesehatan masyarakat.
Data hasil inspeksi sanitasi kapal juga memberikan gambaran mengenai kondisi sanitasi kapal yang beroperasi di wilayah kerja BBKK Denpasar. Analisis terhadap temuan inspeksi, jenis faktor risiko yang paling sering ditemukan, maupun tren hasil pemeriksaan dari waktu ke waktu dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi program, penyusunan kebijakan, serta penguatan sistem kewaspadaan dini terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi masuk melalui jalur laut.
Keberadaan dokumen sanitasi kapal (SSCEC/SSCC) tidak hanya memberikan kepastian bagi operator kapal dalam memenuhi ketentuan kesehatan internasional, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan kesehatan nasional dan global. Melalui pelaksanaan inspeksi sanitasi yang profesional, berbasis risiko, dan sesuai standar internasional, BBKK berperan dalam memastikan bahwa setiap kapal yang melakukan pelayaran internasional memenuhi persyaratan sanitasi sehingga potensi penyebaran penyakit melalui transportasi laut dapat dicegah sejak di pintu masuk negara.
Penulis : I Wayan Sudiarta, SKM l Editor : Putu Ayu Merry Antarina, SKM, M.Kes