Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

      Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar

berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Kamis, 21 November 2024

Tata Cara Pengajuan Kerjasama Penerbitan ICV Bagi Klinik dan Rumah Sakit


Klinik/ rumah sakit Khususnya di Bali dapat bekerjasama dengan BBKK Denpasar dalam memberikan layanan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional. Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/II/2745/2018 tentang Tata Cara Penrbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional telah mengatur hal ini, adapun persyartannya sebagaimana tercantum Pada Pasal 2 (dua) sebagai berikut :

  1. Permohonan pelaksanaan penerbitan dan permintaan blangko ICV kepada KKP setempat  (sesuai dengan formulir lampiran 1)
  2. Salinan izin operasional klinik/ rumah sakit
  3. Surat pernyataan bermaterai dari pemilik/ pimpinan/ penanggungjawab klinik/ rumah sakit tentang penugasan dokter  yang melaksanakan vaksinasi disertai dengan spesimen tandatangan (sesuai dengan formulir lampiran 2)
  4. Salinan surat izin praktek dokter dan sertifikat telah mengikuti pelatihan vaksinologi terakreditasi dari organisasi profesi yang berwenang terkait vaksinologi dan/ atau pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan
  5. Daftar peralatan pelayanan vaksinasi (sesuai dengan formulir lampiran 3)
  6. Surat pernyataan memiliki rantai dingin (cold chain) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi (sesuai dengan formulir lampiran 4)
  7. Surat pernyataan memiliki alat pengolah data  dan jaringan internet (sesuai dengan formulir lampiran 5)
  8. Daftar tenaga administrasi untuk melakukan pencatatan dan pelaporan (sesuai dengan formulir lampiran 6)
  9. Dokumen kerjasama pengelolaan limbah medis

Seluruh berkas persyaratan dapat dikirimkan melalui alamat email kkpkelas1denpasar@kemkes.go.id atau langsung ke :

Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar, Jl. Pulau Moyo No.46 Denpasar

Proses verifikasi berkas persyaratan dan visitasi klinik/ rumah sakit dilksanakan Maksimal 7 Hari Kerja.

Unduh Dukumen Di Sini

Berita Lainnya

end_script -->
Skip to content