Vaksinasi Meningitis Sebagai Syarat Perjalanan Internasional Jamaah Haji dan Umrah
Vaksinasi meningitis masih menjadi syarat wajib bagi jamaah haji dan umrah sebelum melaksanakan perjalanan internasional menuju tanah suci. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali mewajibkan vaksin meningitis disertai tambahan vaksin polio, dengan bukti vaksinasi yang tercantum dalam International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) bagi setiap jamaah umrah dan haji sebagai bentuk perlindungan kesehatan internasional. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi jamaah Haji dan Umrah. Dalam Edaran itu, Kemenkes RI menyatakan, mandatori tersebut selaras dengan Health Requirements and Recommendations For Travelers to Saudi Arabia for Umrah and Visit during 1446 H (2025) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Perubahan informasi terkait syarat resmi jamaah umrah tentu menimbulkan banyak pertanyaan mengenai seberapa pentingnya vaksinasi ini.
Mengenal Penyakit Meningitis
Penyakit meningitis merupakan masalah kesehatan masyarakat global. Seiring dengan peningkatan perjalanan internasional, orang dapat mudah dan cepat berpindah dari satu negara ke negara lainnya, sehingga penyebaran penyakit juga semakin mudah. Termasuk pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang melibatkan jutaan jamaah dari berbagai negara.
Pelaksanaan ibadah haji dan umrah identik dengan kerumunan dalam jumlah besar. Jamaah dari berbagai negara berkumpul di area yang padat, menggunakan fasilitas umum bersama, dan melakukan ibadah dalam jarak yang sangat dekat. Kondisi tersebut dapat mempermudah penyebaran penyakit menular melalui saluran pernapasan. Selain itu faktor kelelahan, perubahan cuaca, aktivitas fisik yang tinggi, serta daya tahan tubuh yang menurun juga dapat meningkatkan risiko infeksi pada jamaah.
Penyakit meningitis secara umum merupakan infeksi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang dengan gejala demam dan kaku kuduk. Penyebabnya dapat berupa virus, bakteri, jamur dan parasit. Penyakit meningitis bakterial salah satunya disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis, manifestasi klinisnya yaitu meningitis meningokokus.
Meningitis meningokokus ditemukan di seluruh dunia, namun jumlah kasus paling tinggi terdapat di daerah yang disebut “The Meningitis Belt”. Bakteri ini hanya menginfeksi manusia, tidak ada reservoir pada hewan. Cara penularan dari manusia ke manusia melalui droplet pernapasan atau sekresi tenggorokan (air liur) dari pembawa (carrier) saat berbicara dalam jarak dekat, batuk, bersin atau melalui kontak erat dengan penderita. Penyakit ini sangat mudah menular pada saat berkumpul banyak orang/mass gathering.
Masa inkubasi penyakit meningitis meningokokus selama 1-10 hari, pada umumnya <4 hari. Gejala penyakit berupa: sakit kepala hebat, demam, mual, muntah, sensitivitas terhadap cahaya, kaku kuduk, hingga penurunan kesadaran. Pada kondisi berat, penyakit ini dapat menyebabkan komplikasi serius bahkan kematian.
Pencegahan Meningitis Meningokokus
Syarat Resmi Kesehatan Jamaah
Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengeluarkan persyaratan vaksinasi internasional (International Health Regulations), yang mencakup:
Pelayanan Vaksinasi Meningitis Meningokokus dan Penerbitan ICV
Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk pencegahan dan pengendalian penyakit khususnya pada calon jamaah haji dan umrah serta mempersiapkan perjalanan menuju dan dari negara endemis penyakit tertentu.
Permenkes nomor 1 tahun 2026 mengamanatkan bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, maka bagi pelaku perjalanan internasional yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan, wajib diberikan vaksinasi yang dibuktikan dengan pemberian sertifikat vaksinasi internasional.
Pelaksanaan vaksinasi meningitis dan vaksin wajib lainnya seperti polio (IPV) serta penerbitan sertifikat vaksinasi internasional (ICV/eICV) bagi jamaah umrah, dapat dilakukan secara mandiri di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. ICV merupakan dokumen kesehatan internasional yang menjadi bukti resmi bahwa seseorang telah memperoleh vaksinasi tertentu sesuai ketentuan kesehatan global. Dokumen ini perlu dibawa selama perjalanan dan dapat diperiksa oleh otoritas kesehatan negara tujuan.

Oleh : dr. Anak Agung Istri Rasmi Dewi| Editor : Ni Gusti Made Dwi Kurnianingsih, SKM