Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

      Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar

berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 02 Juni 2025

BBKK Denpasar Inisiasi Standarisasi Pengawasan Karantina Kesehatan Kapal Ferry


Pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 10.00 WITA, telah dilaksanakan rapat koordinasi pembahasan standarisasi pengawasan kapal ferry secara daring. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Denpasar, Dr. Anak Agung Ngurah Kusumajaya, SP., MPH, dan dihadiri oleh 45 peserta dari BBKK Denpasar, BKK Kelas I Mataram, Probolinggo, Banten, Panjang, Balikpapan, Pontianak, serta Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan. Rapat ini diinisiasi oleh BBKK Denpasar karena tingginya lalu lintas kapal ferry di wilayah kerjanya yang tercermin dari jumlah penerbitan PHQC tertinggi secara nasional. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah kerja BKK lainnya, yang turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan standar pengawasan kapal ferry.

Topik utama yang dibahas mencakup tantangan pengawasan kapal ferry, praktik pengawasan internasional sebagai benchmarking, serta usulan integrasi pengawasan ferry ke dalam sistem Risk Based Assessment (RBA) di aplikasi SINKARKES. Tantangan yang diidentifikasi antara lain singkatnya waktu sandar, rute kapal yang melibatkan lebih dari satu wilayah kerja, ketiadaan PNBP sesuai PP No. 64 Tahun 2019, serta kesulitan pemenuhan kriteria RBA pada kapal domestik. Permasalahan lain mencakup keterbatasan intervensi terhadap kapal ferry dan hambatan teknis dalam digitalisasi, termasuk penggunaan Buku Kesehatan. Dalam rapat diusulkan agar pelaporan dilakukan sekali saat kedatangan atau keberangkatan dengan keluaran berupa RBA dan PHQC, pengembangan RBA khusus kapal ferry domestik, pemeriksaan cepat, simplifikasi proses di aplikasi SINKARKES, serta digitalisasi dan penggantian fungsi Buku Kesehatan. Dalam rapat ini juga disampaikan praktik baik dari negara seperti Amerika Serikat dan kawasan Eropa sebagai referensi penguatan sistem pengawasan nasional.

Seluruh peserta menyepakati beberapa usulan strategis untuk disampaikan ke Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, yaitu pengembangan RBA yang relevan untuk kapal ferry, percepatan penerapan tanda tangan elektronik, digitalisasi Buku Kesehatan, dan penyederhanaan fitur aplikasi SINKARKES. Telah disepakati pembentukan tim konseptor dari masing-masing BKK, penyusunan dan finalisasi konsep usulan standar pengawasan kapal ferry paling lambat 23 Mei 2025, serta penyampaian usulan tersebut kepada Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan sesuai arahan tim kerja.  

Oleh : I Putu Arimbawa, SKM (Reporter Lapangan Buletin Epidemiologi BBKK Denpasar)

Berita Lainnya

end_script -->
Skip to content