Sistem digital All Indonesia untuk deklarasi kedatangan penumpang internasional resmi berlaku penuh mulai 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional (bandara, pelabuhan) Indonesia, menggantikan proses manual dengan satu aplikasi terintegrasi untuk imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina, yang bisa diisi hingga 3 hari sebelum tiba.
