Oleh : dr. Ni Nyoman Indrawati, MM.*
WHO melalui IHR 2005 (lampiran 6 & 7) mensyaratkan setiap negara untuk memberikan vaksinasi dan ICV (International Certificate of Vaccination) kepada masyarakat yang melakukan perjalanan ke negara endemis. Pemberian vaksinasi Meningitis untuk calon Jamaah Haji Reguler dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, namun untuk pengesahan/verifikasi ICV merupakan kewenangan dari UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan untuk Jemaah Umroh dapat melakukan vaksinasi dan mendapatkan ICV pada Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan/Balai Kekarantinaan Kesehatan/Loka Kekarantinaan Kesehatan setempat atau faskes yang telah memiliki ijin untuk pelayanan penerbitan ICV.
Propinsi Bali merupakan wilayah kerja BBKK Denpasar, sehingga kegiatan pengawasan dan verifikasi Vaksinasi bagi Calon Jemaah Haji Propinsi Bali merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh BBKK Denpasar. Guna membangun kerja sama dan sinkronisasi antara BBKK Denpasar dengan stakeholder terkait, telah dilaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi pelaku perjalananan internasional, khususnya Jemaah Haji dan Umrah. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah dan memperlancar pada saat pelaksanaan vaksinasi, serta saat penginputan dokumen bukti vaksinasi CJH dalam sistem kesehatan (Siskohatkes atau Satu Sehat), sehingga proses verifikasi bukti vaksinasi yang akan dilakukan oleh tim BBKK Denpasar melalui Sinkarkes dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dengan narasumber dari BBKK Denpasar, Dinas Kesehatan Propinsi Bali, serta dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali berjalan dengan lancar, dan berhasil mencapai kesepakatan terkait teknis pelaksanaan dan pengawasan vaksinasi Meningitis Meningoccocus bagi Calon Jemaah Haji Provinsi Bali, serta adanya penyelesaian terhadap kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji dan umrah sebelumnya. (IND)
*Dokter Ahli Madya BBKK Denpasar