Denpasar, 15 September 2024 – Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Denpasar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya penyakit MPOX melalui bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran MPOX di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, petugas BBKK Denpasar secara ketat memantau setiap pelaku perjalanan internasional yang memasuki Indonesia melalui bandara utama di Bali ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap orang yang tiba di Bali dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda atau gejala penyakit MPOX.
Selain pemeriksaan kesehatan di bandara, semua pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), diwajibkan untuk mendeklarasikan kondisi kesehatannya melalui aplikasi Satu Sehat Health Pass (SSHP). Deklarasi kesehatan ini dilakukan secara online melalui laman resmi SSHP di https://sshp.kemkes.go.id. Proses pengisian SSHP ini harus dilakukan di bandara keberangkatan sebelum penerbangan.
Kewajiban swadeklarasi kesehatan ini sesuai dengan SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada pelaku perjalanan LN.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penumpang dan awak pesawat udara, dengan tujuan untuk memastikan bahwa informasi kesehatan mereka sudah dipantau secara menyeluruh sebelum memasuki wilayah Indonesia. Dengan langkah-langkah ini, BBKK Denpasar berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit MPOX di tanah air.(FJR)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur kesehatan dan persyaratan perjalanan internasional, kunjungi laman resmi SSHP atau hubungi kami di :
Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar
Telepon : 0361 729287
WA : +6289 518 073 000
#KesehatanMasyarakat #MPOX #BandaraIGustiNgurahRai #BBKKDenpasar