Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

      Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar

berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Kamis, 24 April 2025

Meningitis Meningokokus: Peran BBKK Denpasar dalam Pengawasan di Pintu Masuk Negara


Oleh: dr. Riza Edwin Kurniawan & Tri Astuti Pradnyadewi, SKM

Meningitis Meningokokus adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Bakteri ini menginfeksi selaput otak dan sumsum tulang belakang. Hingga saat ini, terdapat enam serogroup bakteri meningokokus yang berkaitan dengan kejadian wabah penyakit yakni A, B, C, W, X, dan Y.

Penularan terjadi melalui droplet saluran napas saat berbicara, batuk, atau bersin. Infeksi lebih mudah ditularkan di lingkungan padat penduduk maupun kegiatan berskala besar seperti ibadah haji, jambore, konser, dan lainnya. Orang yang terpapar bakteri Neisseria meningitidis umumnya mengalami gejala pada hari ke-3 hingga hari ke-4, mulai dari sakit kepala hebat, demam, mual, muntah, fotofobia, kaku kuduk, hingga timbul tanda gangguan neurologis. Sebagian orang juga dapat menjadi carrier (pembawa) tanpa menunjukkan gejala.

Setiap orang dari segala usia, ras, kelompok etnis, dan jenis kelamin berpotensi terpapar bakteri Neisseria meningitidis ketika memiliki potensi kontak dengan pasien terinfeksi. Namun terdapat beberapa pekerjaan atau kelompok berisiko yang memungkinkan seseorang terinfeksi penyakit Meningitis Meningokokus, yaitu:

  • Orang yang tinggal serumah atau sekamar dengan orang yang terinfeksi;
  • Setiap orang yang memiliki kontak langsung dengan saliva (air liur) orang yang terinfeksi;
  • Orang yang tinggal pada area pemukiman padat penduduk.

Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Denpasar memiliki peran penting dalam pencegahan, deteksi, dan respon dari risiko penyakit menular di pintu masuk, termasuk Meningitis Meningokokus. BBKK Denpasar melakukan beberapa langkah penting untuk pencegahan, deteksi, dan respon dan di pintu masuk negara pada pelaku perjalanan datang maupun berangkat ke negara terjangkit Meningitis Meningokokus, khususnya jemaah haji/umrah, yaitu:

  • Melakukan vaksinasi Meningitis Meningokokus pada calon jemaah umrah;
  • Pengawasan pada klinik/rumah sakit yang memiliki izin operasional vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk menjaga kualitas pemberian vaksinasi;
  • Verifikasi dokumen vaksinasi meningitis (International Certificate of Vaccination or Prophylaxis /ICV) sebelum keberangkatan umrah dan haji di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai;
  • Pemeriksaan dokumen kesehatan melalui SatuSehat Health Pass (SSHP) dan pemantauan kesehatan secara umum saat kepulangan jemaah umrah dan kedatangan PPLN;
  • Edukasi calon jemaah tentang risiko penyakit menular selama ibadah, termasuk gejala meningitis dan upaya pencegahannya;
  • Koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama, Dinas Kesehatan dan biro travel haji dan umroh untuk memastikan skrining dan vaksinasi sesuai regulasi Arab Saudi.

Berita Lainnya

end_script -->
Skip to content